MILENOMIC

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN dan Prosedurnya

Ratih Ika Wijayanti 24/04/2025 13:53 WIB

Biaya pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) penting untuk diketahui. 

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN dan Prosedurnya. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannelBiaya pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) penting untuk diketahui. 

Seperti diketahui, sertifikat tanah adalah dokumen hukum yang sah yang menunjukkan siapa pemilik sah atas sebidang tanah. Proses pembuatan sertifikat ini penting untuk melindungi hak kepemilikan dan mencegah sengketa di kemudian hari. Sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN dan prosesnya bisa dilakukan baik secara manual maupun online.

Berikut ini IDXChannel menyajikan penjelasan mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah di BPN dan prosedurnya yang perlu Anda ketahui. 

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN

Biaya pembuatan sertifikat tanah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya bisa berbeda tergantung luas tanah dan lokasi (desa/kota).

Biaya pembuatan sertifikat tanah di BPN yang dikenakan pertama adalah biaya pendaftaran yakni sebesar Rp50 ribu per bidang. Selanjutnya, biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang tarifnya ditentukan sebagai berikut. 

Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan tanah untuk permohonan hak milik, hak guna bangunan, hak pengelolaan, hak pakai atas tanah negara, serta pengakuan hak atas tanah. Adapun biaya pemeriksaan tanah ini dilakukan oleh Panitia A dengan tarif TPA = (Luas tanah / 500 x HSBKpa) + Rp350.000 HSBKpa memiliki nilai Rp67.000.

Selain itu, Anda juga akan dikenakan biaya PPh dan BPHTB jika pengajuan berupa peralihan hak atau pembelian tanah. Untuk tanah warisan atau hibah, biaya PPh bisa dikecualikan dengan bukti sah (akta waris/notaris).

Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN

Jika Anda hendak membuat sertifikat tanah di BPN, berikut langkah-langkah pembuatannya yang bisa Anda lakukan. 

1. Persiapkan Dokumen

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain sebagai berikut. 

2. Datang ke Kantor BPN Setempat

3. Pengukuran oleh Petugas BPN

4. Pengumuman Data Fisik

5. Penerbitan dan Pengambilan Sertifikat

Itulah penjelasan mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah di BPN dan prosedurnya yang bisa Anda jadikan referensi. 

SHARE