Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN dan Prosedurnya
Biaya pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) penting untuk diketahui.
IDXChannel – Biaya pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) penting untuk diketahui.
Seperti diketahui, sertifikat tanah adalah dokumen hukum yang sah yang menunjukkan siapa pemilik sah atas sebidang tanah. Proses pembuatan sertifikat ini penting untuk melindungi hak kepemilikan dan mencegah sengketa di kemudian hari. Sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN dan prosesnya bisa dilakukan baik secara manual maupun online.
Berikut ini IDXChannel menyajikan penjelasan mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah di BPN dan prosedurnya yang perlu Anda ketahui.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN
Biaya pembuatan sertifikat tanah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya bisa berbeda tergantung luas tanah dan lokasi (desa/kota).
Biaya pembuatan sertifikat tanah di BPN yang dikenakan pertama adalah biaya pendaftaran yakni sebesar Rp50 ribu per bidang. Selanjutnya, biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang tarifnya ditentukan sebagai berikut.
- Luas tanah sampai dengan 10 hektare Tarif Ukurnya = (Luas Tanah / 500 x HSBKu) + Rp100 ribu.
- Luas tanah lebih dari 10–1.000 hektare Tarif Ukurnya = (Luas Tanah / 4.000 x HSBKu) + Rp14 juta.
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektare Tarif Ukurnya = (Luas Tanah / 10.000 x HSBKu) + Rp134 juta
- HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus berupa kegiatan pengukuran untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan dengan nilai sebesar Rp80 ribu.
Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan tanah untuk permohonan hak milik, hak guna bangunan, hak pengelolaan, hak pakai atas tanah negara, serta pengakuan hak atas tanah. Adapun biaya pemeriksaan tanah ini dilakukan oleh Panitia A dengan tarif TPA = (Luas tanah / 500 x HSBKpa) + Rp350.000 HSBKpa memiliki nilai Rp67.000.
Selain itu, Anda juga akan dikenakan biaya PPh dan BPHTB jika pengajuan berupa peralihan hak atau pembelian tanah. Untuk tanah warisan atau hibah, biaya PPh bisa dikecualikan dengan bukti sah (akta waris/notaris).
Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN
Jika Anda hendak membuat sertifikat tanah di BPN, berikut langkah-langkah pembuatannya yang bisa Anda lakukan.
1. Persiapkan Dokumen
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain sebagai berikut.
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi SPPT dan PBB terakhir
- Surat pernyataan kepemilikan tanah
- Akta jual beli (jika tanah hasil transaksi)
- Bukti bayar BPHTB dan PPh (jika berlaku)
2. Datang ke Kantor BPN Setempat
- Ajukan permohonan pembuatan sertifikat.
- Isi formulir pendaftaran.
- Serahkan semua dokumen persyaratan.
- Petugas akan melakukan pengecekan berkas.
3. Pengukuran oleh Petugas BPN
- Tim BPN akan menjadwalkan survei dan pengukuran tanah.
- Pemohon wajib hadir saat pengukuran.
4. Pengumuman Data Fisik
- Data akan diumumkan di kelurahan selama 14 hari.
- Jika tidak ada keberatan, proses dilanjutkan.
5. Penerbitan dan Pengambilan Sertifikat
- Setelah semua proses selesai, BPN akan mencetak dan menerbitkan sertifikat tanah
- Waktu prosesnya adalah sekitar 60 hari kerja, tergantung kelengkapan dan banyaknya antrean.
Itulah penjelasan mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah di BPN dan prosedurnya yang bisa Anda jadikan referensi.