MILENOMIC

Biaya Pembuatan SKCK 2022, Lengkap dengan Caranya

Ratih Ika Wijayanti 06/07/2022 16:26 WIB

Biaya pembuatan SKCK 2022 tidaklah mahal. Meski proses SKCK ini dikenai sejumlah biaya tertentu, namun biayanya masih terjangkau.

Biaya Pembuatan SKCK 2022, Lengkap dengan Caranya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelBiaya pembuatan SKCK 2022 tidaklah mahal. Meski proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini dikenai sejumlah biaya tertentu, namun Anda tidak perlu khawatir. Sebab, biaya pembuatan SKCK masih sangat terjangkau. 

Lalu, berapa biaya pembuatan SKCK 2022? IDXChannel merangkum informasinya sebagai berikut.

Biaya Pembuatan SKCK 2022

Dikutip dari laman resmi polri.go.id, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000 yang disetorkan kepada petugas Polri di loket pembayaran saat membuat SKCK. 

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SKCK juga dikenakan biaya yang sama seperti pembuatan baru, yakni sebesar Rp30.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya keperluan dokumen yang dibutuhkan seperti foto dan fotokopi.

Adapun biaya pembuatan SKCK ini didasarkan pada sejumlah dasar peraturan antara lain sebagai berikut.

Cara Membuat SKCK 2022

Setelah Anda mengetahui biaya pembuatan SKCK, Anda bisa langsung membuat SKCK yang bisa Anda lakukan baik secara online maupun offline. Adapun cara membuat SKCK secara online bisa Anda lakukan dengan langkah sebagai berikut. 

Selain melalui laman skck.polri.go.id, Anda juga bisa membuat SKCK dengan datang langsung ke kantor polisi untuk kesatuan wilayah yang sesuai dengan kebutuhan SKCK Anda baik Polri, Polres, maupun Polsek.

SHARE