MILENOMIC

Bisakah Bikin SIM tapi Tidak Punya BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Lengkapnya

Kurnia Nadya 11/11/2024 18:30 WIB

Pemberlakuan persyaratan ini masih dalam tahap uji coba dan evaluasi hasilnya, baik oleh pihak Korlantas Polri maupun BPJS Kesehatan.

Bisakah Bikin SIM tapi Tidak Punya BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana jika bikin SIM tapi tidak punya BPJS Kesehatan? Sebelumnya beredar kabar bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat pembuatan SIM secara resmi mulai 1 Desember 2024. 

Sebelumnya, persyaratan ini tengah dalam masa uji coba nasional mulai 1 November silam, sebagai perluasan pelaksaan uji coba sebelumnya pada Juli-September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah.

Sebagai tambahan informasi, persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM ini telah tercantum dalam Perpol No. 2/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri No. 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 9. 

Pada Pasal 5a Perpol No. 2/2023 menyebutkan bahwa pengemudi harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Selain kepesertaan BPJS Kesehatan, pengguna kendaraan juga harus melakukan perekaman biometri (sidik jari/retina mata) di samping persyaratan administratif lainnya. 

Namun berdasarkan penelusuran IDXChannel, pemberlakuan persyaratan ini masih dalam tahap uji coba dan evaluasi hasilnya, baik oleh pihak Korlantas Polri maupun BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program JKN. 

Sehingga, Korlantas belum memberlakukan aturan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan ini secara resmi skala nasional. Pengguna kendaraan masih bisa membuat SIM dan mendapatkan SIM-nya setelah melengkapi dokumen persyararan dan proses pembuatan. 

Namun secara bersamaan, pihak kepolisian juga menyosialisasikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pengguna kendaraan yang belum terdaftar sebagai peserta sama sekali. Kejelasan pemberlakuan aturan ini masih menunggu keputusan lanjut dari pemerintah. 

Meskipun demikian, pengguna kendaraan bermotor dianjurkan untuk segera mendaftarkan diri untuk mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan. Selain untuk memberikan perlindungan finansial terkait biaya pengobatan, juga untuk mengantisipasi pemberlakuan resmi secara nasional dari Korlantas Polri. 

Itulah penjelasan singkat tentang pertanyaan bikin SIM tapi tidak punya BPJS Kesehatan. 


(Nadya Kurnia)

SHARE