MILENOMIC

BPJS Non-aktif karena Premi, Begini Cara Mengaktifkannya

Rizki Setyo Nugroho 18/09/2023 06:39 WIB

Beberapa peserta mungkin mengalami status BPJS non-aktif karena premi yang belum dibayarkan. 

BPJS Non-aktif karena Premi, Begini Cara Mengaktifkannya (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Beberapa peserta mungkin mengalami status BPJS non-aktif karena premi yang belum dibayarkan. 

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Semua warga negara Indonesia, baik yang bekerja maupun yang tidak, dapat mendaftarkan diri mereka ke BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perlindungan kesehatan. 

BPJS Non-aktif karena Premi

Salah satu hal yang perlu diingat adalah pentingnya membayar premi BPJS Kesehatan secara rutin. Kewajiban membayar premi atau iuran tersebut tentu sangat penting, mengingat status peserta akan menjadi non-aktif jika tidak melakukan pembayaran. 

BPJS bisa menjadi non-aktif jika premi tidak dibayarkan oleh peserta. Besaran premi tersebut tergantung dari kelas yang dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan. 

Bagi Anda yang ingin mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan Anda, maka tunggakan pembayaran harus dilakukan terlebih dahulu. Nah, berikut adalah cara mengaktifkan kembali BPJS non-aktif yang bisa Anda lakukan:

1. Mengaktifkan BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN

Para peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pembayaran tunggakan melalui JKN Mobile yang bisa diunduh lewat Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkahnya:

2. Mengaktifkan BPJS Kesehatan lewat WhatsApp

Selain melalui Mobile JKN, peserta bisa mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan melalui WhatsApp Chika. Berikut langkah-langkahnya:

Itulah beberapa informasi mengenai BPJS non-aktif karena premi yang bisa diaktifkan kembali melalui beberapa cara. 

SHARE