IDXChannel – Beberapa peserta BPJS Kesehatan mungkin pernah mengalami keterlambatan pembayaran iuran.
BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai penggunaan BPJS Kesehatan setelah melunasi tunggakan.
Status Kepesertaan BPJS Setelah Pembayaran Tunggakan
Seperti yang diketahui, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayarkan sejumlah iuran dengan besaran sesuai dengan kelas yang diambil. Nah, bagaimana status kepesertaan yang menunggak dan bagaimana setelah dilakukan pembayaran?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, peserta yang telat membayarkan iuran lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan kesehatan atas peserta tersebut akan dihentikan sementara. Perlu diketahui bahwa tidak ada denda yang berlaku bagi para peserta yang terlambat melakukan pembayaran.
Nantinya, kartu atau status kepesertaan akan aktif kembali jika peserta sudah melakukan pembayaran terhadap tunggakan tersebut. Jumlah tunggakan maksimal yang dibebankan adalah 12 bulan. Jadi, jika peserta menunggak lebih dari satu tahun, maka tunggakan yang harus dibayarkan tetap berjumlah 12 bulan.