Bagi para peserta yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk rawat jalan setelah pembayaran tunggakan dilakukan, maka tidak ada denda yang dibebankan. Namun, apabila peserta harus menerima pelayanan rawat inap paling lambat 45 hari sejak status peserta aktif kembali atau setelah tunggakan dibayarkan, maka peserta akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Besar denda paling tinggi adalah Rp30.000.000.
Peraturan tentang denda tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 17A.1 Ayat (3) dan (4). Maka dari itu, penting untuk selalu menjaga keaktifan BPJS Kesehatan Anda dengan membayar iuran secara tepat waktu untuk mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan yang maksimal.
Itulah beberapa informasi mengenai status BPJS Kesehatan jika tunggakan sudah dibayarkan.