MILENOMIC

Buat SKCK tapi Belum Punya BPJS, Apakah Bisa?  

Ratih Ika Wijayanti 26/02/2024 12:00 WIB

Saat ini, masyarakat kerap bingung untuk buat SKCK tapi belum punya BPJS. Apakah hal tersebut bisa dilakukan?

Buat SKCK tapi Belum Punya BPJS, Apakah Bisa?  (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Saat ini, masyarakat kerap bingung untuk buat SKCK tapi belum punya BPJS. Apakah hal tersebut bisa dilakukan?

Pasalnya, berdasarkan aturan terbaru, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Uji coba implementasinya sendiri akan dimulai pada 1 Maret 2024 mendatang. 

Lantas, bagaimana caranya jika hendak buat SKCK tapi belum punya BPJS? Simak penjelasan lengkap IDXChannel sebagai berikut. 

Buat SKCK tapi Belum Punya BPJS

BPJS Kesehatan baru saja mengumumkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pengumuman ini tercantum dalam unggahan dalam laman resmi Instagram @bpjskesehatan_ri pada Jumat, (23/2/2024) kemarin. 

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SKCK ini akan berlaku mulai Jumat, 1 Maret 2024 mendatang. 

"Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," informasi dalam unggahan tersebut. 

Adapun uji coba implementasi kebijakan ini akan dilakukan di enam (6) wilayah antara lain sebagai berikut. 

1. Polda Kepulauan Riau

2. Polda Jawa Tengah

3. Polda Kalimantan Timur

4. Polda Sulawesi Selatan

5. Polda Bali

6. Polda Papua Barat

Dengan demikian, jika Anda hendak buat SKCK tapi belum punya BPJS Kesehatan di keenam wilayah tersebut, maka pembuatan SKCK tidak dapat dilakukan. Hal ini demi mendukung ketentuan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 6 yang menyebutkan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

SHARE