IDXChannel - Syarat bikin SKCK di Polsek layak diketahui. Selain bisa diurus dengan cara langsung datang ke Polsek atau Polres, Anda juga membuat SKCK secara online. Anda bisa membuka situs Polri dan klik 'form pendaftaran'.
Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya. Pada bagian 'satwil', klik opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK dan unggah foto sesuai ketentuan berlaku.
Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili. Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (5/2/2024), IDX Channel telah merangkum syarat bikin SKCK di Polsek, sebagai berikut.
Syarat Bikin SKCK di Polsek
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi Paspor.
- Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
- Fotokopi Surat Nikah.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
Itulah informasi terkait syarat bikin SKCK di Polsek yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.