IDXChannel – Syarat mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian tidak terlalu sulit. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen data diri.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengenai catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian. SKCK menunjukkan ada tidaknya catatan kriminal yang pernah dilakukan oleh seseorang.
Dokumen ini umumnya diperlukan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, membuat paspor, membuat visa, atau pengangkatan dalam jabatan tertentu.
Bagi Anda yang hendak membuat dokumen ini, berikut IDXChannel mengulas syarat mengurus SKCK terbaru dan caranya yang bisa Anda lakukan.
Syarat Mengurus SKCK Terbaru
Sebelum mengurus SKCK, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan terlebih dulu. Berikut beberapa syarat mengurus SKCK yang perlu Anda persiapkan.