IDXChannel – Banyak orang masih bingung perpanjang SKCK online. Oleh karena itu, berikut ulasan mengenai syarat, cara, dan biaya perpanjangan SKCK online.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang diterbitkan oleh Kepolisian RI. Dokumen ini berisi informasi mengenai ada tidaknya tindak kejahatan yang pernah dilakukan oleh seseorang. SKCK seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, terutama persyaratan melamar pekerjaan.
Dokumen ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika mendekati masa berlaku habis, maka Anda perlu melakukan perpanjangan. Oleh karena itu, berikut IDXChannel mengulas cara perpanjang SKCK online, syarat, dan biayanya yang bisa Anda jadikan referensi.
Syarat Perpanjangan SKCK Online
Saat ini, masyarakat sudah bisa melakukan perpanjangan SKCK dengan mudah secara online. Bagi Anda yang hendak melakukan perpanjangan SKCK online, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut.
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK
- Fotokopi akta lahir atau Ijazah terakhir;
- Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah (WNI) dan kuning (WNA)
- Fotokopi paspor (untuk keperluan ke luar negeri)
- SKCK lama
Cara Perpanjangan SKCK Online
Setelah dokumen persyaratan disiapkan, Anda bisa mengajukan perpanjangan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi Polri SuperApp. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store dan juga App Store. Berikut cara perpanjangan SKCK online yang bisa Anda lakukan.