- Download dan pasang aplikasi PRESISI-POLRI Super App di HP Anda.
- Buka aplikasi tersebut.
- Isi data diri sesuai identitas Anda di bagian Profil.
- Klik menu “'SKCK” yang ada di halaman utama.
- Klik tombol “'Ajukan SKCK” untuk mendaftar secara online.
- Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan biaya, dokumen lampiran, waktu pemrosesan, hingga metode pengambilan.
- Silakan klik tombol “Mulai”.
- Isi data yang diperlukan mulai dari jenis keperluan, data pribadi, jenjang pendidikan, hingga lampiran yang diperlukan.
- Pilih metode pembayaran yang akan digunakan.
- Anda bisa melakukan pembayaran lewat BRI Virtual Account.
- Segera lakukan pembayaran ke nomor BRI Virtual Account yang tersedia.
- Bukti pembayaran Anda nantinya akan dikirimkan melalui e-mail.
- Unduh bukti pembayaran tersebut untuk mengambil dokumen fisik SKCK di Polri.
- Kunjungi kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas dan mengambil dokumen SKCK Anda.
Biaya Perpanjangan SKCK Online
Biaya pembuatan dan perpanjang SKCK baik offline maupun online didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK yang berlaku saat ini adalah Rp30.000.
Demikianlah ulasan mengenai perpanjangan SKCK online, syarat, cara, dan biayanya yang perlu Anda ketahui agar tidak bingung lagi. Semoga bermanfaat!