IDXChannel – Banyak orang masih bingung perpanjang SKCK online. Oleh karena itu, berikut ulasan mengenai syarat, cara, dan biaya perpanjangan SKCK online.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang diterbitkan oleh Kepolisian RI. Dokumen ini berisi informasi mengenai ada tidaknya tindak kejahatan yang pernah dilakukan oleh seseorang. SKCK seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, terutama persyaratan melamar pekerjaan.
Dokumen ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika mendekati masa berlaku habis, maka Anda perlu melakukan perpanjangan. Oleh karena itu, berikut IDXChannel mengulas cara perpanjang SKCK online, syarat, dan biayanya yang bisa Anda jadikan referensi.
Syarat Perpanjangan SKCK Online
Saat ini, masyarakat sudah bisa melakukan perpanjangan SKCK dengan mudah secara online. Bagi Anda yang hendak melakukan perpanjangan SKCK online, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut.
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK
- Fotokopi akta lahir atau Ijazah terakhir;
- Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah (WNI) dan kuning (WNA)
- Fotokopi paspor (untuk keperluan ke luar negeri)
- SKCK lama
Cara Perpanjangan SKCK Online
Setelah dokumen persyaratan disiapkan, Anda bisa mengajukan perpanjangan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi Polri SuperApp. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store dan juga App Store. Berikut cara perpanjangan SKCK online yang bisa Anda lakukan.
- Download dan pasang aplikasi PRESISI-POLRI Super App di HP Anda.
- Buka aplikasi tersebut.
- Isi data diri sesuai identitas Anda di bagian Profil.
- Klik menu “'SKCK” yang ada di halaman utama.
- Klik tombol “'Ajukan SKCK” untuk mendaftar secara online.
- Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan biaya, dokumen lampiran, waktu pemrosesan, hingga metode pengambilan.
- Silakan klik tombol “Mulai”.
- Isi data yang diperlukan mulai dari jenis keperluan, data pribadi, jenjang pendidikan, hingga lampiran yang diperlukan.
- Pilih metode pembayaran yang akan digunakan.
- Anda bisa melakukan pembayaran lewat BRI Virtual Account.
- Segera lakukan pembayaran ke nomor BRI Virtual Account yang tersedia.
- Bukti pembayaran Anda nantinya akan dikirimkan melalui e-mail.
- Unduh bukti pembayaran tersebut untuk mengambil dokumen fisik SKCK di Polri.
- Kunjungi kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas dan mengambil dokumen SKCK Anda.
Biaya Perpanjangan SKCK Online
Biaya pembuatan dan perpanjang SKCK baik offline maupun online didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK yang berlaku saat ini adalah Rp30.000.
Demikianlah ulasan mengenai perpanjangan SKCK online, syarat, cara, dan biayanya yang perlu Anda ketahui agar tidak bingung lagi. Semoga bermanfaat!