MILENOMIC

Cara Aktifkan NIK Jadi NPWP di HP, Gampang Banget

Fiki Ariyanti 21/12/2022 19:05 WIB

Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berikut cara aktifkan NIK jadi NPWP dari smartphone.

Cara Aktifkan NIK Jadi NPWP di HP, Gampang Banget. (Foto: MNC Media).

IDXChannel -  Hai sobat pajak, sudah tahu belum sekarang Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Format baru ini sudah berlaku. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, terdapat tiga format baru NPWP. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK.

Kedua, WP OP Non Penduduk, WP Badan, WP Instansi Pemerintah menggunakan NPWP 16 digit. Format ketiga, WP Cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha

Mulai 14 Juli 2022 sampai 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Sedangkan mulai 1 Januari 2024, NPWP format baru diterapkan secara menyeluruh pada layanan administrasi perpajakan.

Berikut cara aktifkan NIK jadi NPWP dari HP dari Youtube Ditjen Pajak, Rabu (21/12/2022):

- Buka situs www.pajak.go.id dari HP atau komputer, lalu tekan login

- Masukan NIK 16 digit, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukan kode keamanan yang tersedia

- Jika data yang dimasukkan benar, akan muncul dashboard profil, selamat login dengan NIK 16 digit berhasil

Lalu bagaimana jika tidak bisa login menggunakan NIK?

- Buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan login

- Masukan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukan kode keamanan, lalu klik login

- Buka menu profil, masukan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil

- Logout atau keluar dari menu profil

- Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login

- Nik telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id

Itulah tutorial cara login atau aktivasi NIK menjadi NPWP. Segera lakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil, yaitu data NIK/NPWP 16 digit.

Selain itu, alamat surat elektronik (e-mail), dan nomor HP, klasifikasi lapangan usaha, serta data anggota keluarga sesuai kondisi anda saat ini, agar dapat mengakses layanan perpajakan menggunakan NPWP 16 digit.

(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

SHARE