Cara Bikin SIM Online 2023: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya
Cara bikin SIM online 2023 lengkap dengan syarat, biaya dan prosedurnya perlu Anda ketahui.
IDXChannel – Cara bikin SIM online 2023 lengkap dengan syarat, biaya dan prosedurnya perlu Anda ketahui.
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah tanda bukti registrasi dan identifikasi dari Polri kepada seseorang sebagai izin untuk mengendarai kendaraan bermotor. Masyarakat yang sudah memenuhi ketentuan administrasi, batas usia minimal, dan persyaratan lainnya bisa membuat SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor secara legal.
Selain datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di wilayah masing-masing, Anda juga bisa membuat SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Lalu, bagaimana caranya? Berikut IDXChannel mengulas cara bikin SIM online 2023 lengkap dengan syarat, biaya dan prosedurnya.
Cara Bikin SIM Online 2023
Masyarakat yang hendak membuat SIM secara online bisa mengakses aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Play Store. Namun, sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat bikin SIM terlebih dulu.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, beberapa syarat membuat SIM secara online adalah sebagai berikut.
Syarat Bikin SIM Online
1. Usia
- SIM A, C, D, dan DI: minimal berusia 17 tahun (tujuh belas) tahun.
- SIM CI: minimal berusia 18 tahun.
- SIM CII: minimal berusia 19 tahun.
- SIM A umum dan BI: minimal berusia 20 tahun.
- SIM BII: minimal berusia 21 tahun.
- SIM BI umum: minimal berusia 22 tahun.
- SIM BII umum: minimal berusia 23 tahun.
2. Administrasi
Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum, Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratan administrasi sebagai berikut.
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri (e-KTP) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli dari sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
3. Kesehatan
Masyarakat yang hendak membuat SIM baik secara online maupun offline harus melakukan pemeriksaan kesehatan baik jasmani maupun rohani. Pemeriksaan kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan anggota gerak secara keseluruhan. Adapun pemeriksaan kesehatan rohani yang dilakukan meliputi pemeriksaan kemampuan psikologis mulai dari kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
4. Ujian
Untuk membuat SIM, masyarakat juga perlu lulus melewati beberapa ujian mulai dari ujian teori, ujian keterampilan lewat simulator, dan ujian praktik.
Cara Bikin SIM Online
Adapun tata cara pendaftaran SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa Anda unduh baik di Google Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkah pendaftaran SIM online.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di HP Anda.
- Selanjutnya, lakukan verifikasi data Anda.
- Pilih menu SIM yang ada di barisan menu utama.
- Lakukan pengisian data sesuai petunjuk yang diberikan.
- Jika pengisian data sudah berhasil, lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Setelah itu, lakukan ujian teori.
- Apabila Anda sudah berhasil lulus ujian teori, Anda bisa memilih tempat ujian praktik di kantor Satpas sesuai yang Anda kehendaki.
Perlu diketahui, meski pendaftaran bisa dilakukan secara online, namun pendaftar masih harus melakukan ujian praktik dengan datang langsung ke kantor Satpas di wilayah masing-masing. Setelah lulus semua ujian, Anda bisa mendapatkan SIM dengan mengambilnya langsung di kantor Satpas.
Biaya Bikin SIM Online 2023
Biaya membuat SIM saat ini tidak termasuk tes psikologi dan tes kesehatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri, berikut biaya pembuatan SIM tahun 2023.
- Penerbitan SIM A: Rp120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM BI: Rp120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM BII: Rp120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM CI: Rp100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM CII: Rp100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM DI: Rp50.000 (per penerbitan)
Itulah informasi mengenai cara bikin SIM online 2023 beserta syarat, biaya dan prosedurnya yang perlu Anda ketahui.