Cara Buat KTP Terbaru 2023 Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Informasi mengenai cara buat KTP terbaru 2023 serta persyaratan dan biaya yang diperlukan penting untuk diketahui masyarakat.
IDXChannel – Informasi mengenai cara buat KTP terbaru 2023 serta persyaratan dan biaya yang diperlukan penting untuk diketahui masyarakat.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan sebuah identitas bagi masyarakat Indonesia yang berisi informasi seputar data diri. KTP digunakan tidak hanya sebagai identitas diri, namun juga untuk berbagai keperluan administrasi lain.
Cara Buat KTP Terbaru 2023
Sebelum seseorang membuat KTP, ada persyaratan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu. Untuk lebih jelasnya, berikut cara buat KTP terbaru 2023 lengkap beserta syarat dan biaya yang diperlukan:
1. Persyaratan Membuat KTP 2023
Seperti yang sudah disebutkan bahwa ada beberapa syarat dan juga ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum membuat KTP. Berikut adalah persyaratan dokumen dan ketentuan pembuatan KTP yang perlu Anda ketahui:
A. Syarat bagi WNI
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah menikah.
- Memiliki Kartu Keluarga.
- Surat Pengantar dari Kelurahan.
B. Syarat bagi WNA
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah menikah dan sudah mengikuti perekaman data e-KTP.
- Memiliki Kartu Keluarga.
- Memiliki Dokumen Perjalanan.
- Memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
2. Cara Membuat KTP
Setelah mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, Anda bisa melanjutkan proses pengajuan pembuatan KTP ke kecamatan setempat.
- Persiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan. Fotokopi persyaratan sebanyak dua hingga tiga salinan untuk keperluan administrasi.
- Kunjungi kantor kecamatan setempat.
- Ambil nomor antrean.
- Serahkan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan KTP kepada petugas.
- Lakukan pengambilan foto dan sidik jari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jika sudah, Anda akan mendapatkan tanda bukti pengambilan.
- Anda bisa mengambil KTP yang sudah jadi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
3. Biaya Membuat KTP
Setelah melakukan proses pembuatan KTP, adakah biaya yang harus dikeluarkan oleh para pemohon? Sejak 1 Januari 2014 lalu, pemerintah telah membebaskan biaya dari beberapa dokumen pribadi, seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta akta kematian. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi melakukan pembayaran untuk mendapatkan beberapa dokumen tersebut.
Itulah informasi mengenai cara buat KTP terbaru 2023 lengkap dengan persyaratan dan biaya yang perlu diketahui masyarakat.