Cara Cek E-Tilang Lewat Online yang Mudah dan Tepat
Cara cek e-tilang lewat online ini dapat memudahkan Anda, sebab cara ini bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
IDXChannel - Cara cek e-tilang lewat online ini dapat memudahkan Anda, sebab cara ini bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Setelah pemberlakuan sistem e-tilang atau pelanggaran lalu lintas elektronik secara resmi telah efektif diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022 lalu.
Lalu bagaimana cara cek e-tilang lewat online? Berikut langkah-langkahnya dari berdasarkan sumber terpercaya.
Mengenal Istilah E-Tilang
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai cara cek e-tilang lewat online, sebaiknya Anda pahami dahulu pengertian e-tilang. Electronic Traffic Law Enforcement atau e-tilang adalah teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Selama mudik Lebaran 2022 lalu, Polri telah memasang kamera e-tilang di ruas jalan tol di Jawa dan Sumatra.
E-tilang ini beroperasi menggunakan kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang pada sejumlah ruas jalan selama 24 jam dan pelanggaran akan terdeteksi oleh kamera elektronik.
Dasar hukum tilang elektronik tertuang dalam ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 tahun 2012. Nah, dua aturan ini yang menjelaskan tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Berikut Cara cek e-tilang lewat online
Cara ini bermanfaat bagi Anda untuk mengetahui apakah Anda saat berkendara melanggar peraturan atau tidak. Sebaiknya simak cara berikut ini:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available". Sedangkan Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Cara Cek E-Tilang Lewat Online yang Mudah dan Tepat. (FOTO : MNC Media)
Jenis Pelanggaran dan Sanksi Denda e-tilang
Berdasarkan sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tersebut, dibagikan jenis-jenis pelanggaran seperti berikut:
- Pelanggaran ganjil-genap.
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan.
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan.
- Kelebihan daya angkut dan dimensi.
- Menerobos lampu merah.
- Melawan arus.
- Tidak menggunakan helm.
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Berboncengan lebih dari 3 orang.
- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor.
Berdasarkan jenis pelanggarannya, berikut denda yang harus dibayar sesuai dengan jenis pelanggarannya, berikut daftarnya:
- Menggunakan HP saat berkendara, denda Rp 750.000
- Tidak menggunakan sabuk pengaman, denda Rp 250.000
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
- Tidak memakai helm SNI, denda Rp 250.000
- Memakai plat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000
- Melanggar berkendara melebihi batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000.
- Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000
- Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
- Melebihi daya angkut dan dimensi yang tidak sesuai, denda Rp 500.000 hingga Rp 24.000.000
- Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000
- Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000
Itu tadi ulasan mengenai cara cek e-tilang lewat online, lengkap dengan jenis pelanggaran dan sanksi denda ketika melanggar peraturan saat berkendara. Semoga Anda dapat tertib dan bijak saat berkendara di jalan.