Cara Cek SLIK OJK lewat WA: Beralih ke iDebku, Begini Syarat dan Langkah-langkahnya
Pengecekan SLIK OJK kini tidak lagi dapat dilakukan secara langsung melalui WhatsApp karena SLIK bersifat pribadi dan rahasia, serta membutuhkan verifikasi.
IDXChannel—Bagaimana cara cek SLIK OJK lewat WA? Saat ini, OJK telah beralih dan membuka saluran pengecekan SLIK melalui Layanan Informasi Debitur atau iDebku. Layanan ini tersedia di situs maupun aplikasi.
Pengecekan SLIK OJK, atau Sistem Layanan Informasi Keuangan, kini tidak lagi dapat dilakukan secara langsung melalui WhatsApp karena SLIK bersifat pribadi dan rahasia, serta membutuhkan verifikasi data.
SLIK OJK bermanfaat untuk mengecek skor kredit nasabah. Jika Anda tengah memiliki pinjaman dari beberapa lembaga keuangan, SLIK akan merangkum skor kualitas kredit. Skor ini berguna untuk mengetahui seberapa sehat status kredit Anda.
Skor kredit yang buruk akan mempersulit nasabah untuk mendapatkan pinjaman baru di masa mendatang. Skor kredit buruk umumnya terjadi jika nasabah menunggak pembayaran angsuran selama beberapa bulan.
Bagi perbankan dan lembaga penyedia layanan pinjaman non bank lainnya, SLIK berguna untuk mengantisipasi kredit bermasalah dan kredit macet. Maka dari itu, nasabah dengan skor kredit buruk, umumnya akan sulit mendapatkan pinjaman baru dari bank lain.
Lalu bagaimana cara cek SLIK OJK lewat iDebku? Mengutip panduan resmi OJK (22/4), berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih menu Pendaftaran
- Isi data yang diminta, masukkan captcha, dan klik ‘Selanjutnya’
- Isi data registrasi dengan benar, klik ‘Selanjutnya’
- Unggah KTP untuk WNI
- Unggah foto diri (selfie) sembari memegang KTP
- Peragakan instruksi foto yang diminta
- Klik ‘Ajukan Permohonan’
- Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran
- Pemohon dapat mengecek status permohonan SLIK pada menu ‘Status Layanan’ di website iDebku
- OJK akan memproses iDebku dan mengirimkan hasil pengecekan paling lama 1 hari kerja
Adapun syarat permohonan pengecekan SLIK OJK untuk perseorangan dengan kepentingan debitur sendiri antara lain; permintaan pengecekan tidak dapat diwakilkan maupun dikuasakan.
Debitur wajib menyertakan dokumen-dokumen berupa; scan KTP asli (bukan fotocopy) untuk WNI, paspor untuk WNA, dan foto diri dengan memegang KTP. Pengecekan yang dikuasakan hanya dapat dilakukan untuk debitur yang sudah meninggal dunia.
Itulah informasi singkat tentang cara cek SLIK OJK lewat WA yang kini sudah dialihkan ke website dan aplikasi iDebku. (NKK)