MILENOMIC

Cara Cetak Kartu NPWP Online di Situs DJP dan Coretax dengan Mudah

Kurnia Nadya 09/05/2025 18:11 WIB

Masyarakat dapat mencetak kartu Nomor Pokok Wajib Pajak secara online dan mandiri melalui situs DJP Online ataupun Coretax.

Cara Cetak Kartu NPWP Online di Situs DJP dan Coretax dengan Mudah. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Simak cara cetak kartu NPWP online. Masyarakat dapat mencetak kartu Nomor Pokok Wajib Pajak secara online dan mandiri melalui situs DJP Online ataupun Coretax.

Kartu NPWP akan dibutuhkan sebagai persyaratan dokumen, beberapa proses administratif memerlukan bukti NPWP saat registrasi. Misalnya pembukaan rekening tabungan dan pembukaan akun investasi di sekuritas. 

Kartu NPWP umumnya diberikan kepada wajib pajak saat pertama kali terdaftar resmi sebagai wajib pajak di kantor pajak wilayah masing-masing. Kartu ini merupakan pertanda bahwa pemegangnya merupakan seorang wajib pajak. 

Melansir Hukum Online dan sumber lain (9/5/2025), berikut ini adalah cara cetak kartu NPWP online dengan mudah: 

Situs DJP Online 

Coretax 

Agar kartu lebih awet dan aman, masyarakat disarankan untuk memberikan laminating pada kartu NPWP yang dicetak dengan kertas biasa. 

Itulah tata cara cetak kartu NPWP online dengan mudah. 


(Nadya Kurnia)

SHARE