Cara Daftar NPWP Online Lewat HP: Cukup Siapkan Email Aktif, KTP, dan KK
Pendaftaran pembuatan NPWP sudah bisa dilakukan secara online melalui handphone. Masyarakat hanya perlu menyiapkan email aktif, KTP, dan KK.
IDXChannel—Bagaimana cara daftar NPWP online lewat HP? Pendaftaran pembuatan NPWP sudah bisa dilakukan secara online melalui handphone. Masyarakat hanya perlu menyiapkan email aktif, KTP, dan KK.
Langkah yang akan dilalui dalam proses pendaftaran NPWP secara online adalah aktivasi akun, login, pengisian data, pernyataan, dan pengiriman permohonan. Mengutip kanal YouTube resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut tata caranya:
Aktivasi
- Buka browser
- Buka link ereg.pajak.co.id
- Klik ‘Daftar’
- Masukkan email aktif
- Masukkan kode captcha
- Klik ‘Daftar’
- Anda akan menerima email berisi link aktivasi
- Klik link aktivasi tersebut
- Isi data identitas diri yang diminta
- Klik ‘Daftar’
- Akan muncul notifikasi bahwa proses registrasi berhasil
- Cek email
- Klik link aktivasi
Login
- Masukkan email dan password
- Masukkan kode captcha
- Klik ‘Login’
Pengisian Data
- Isi data sesuai kolom yang tersedia
- Anda akan diminta mengisi data diri sesuai kategori perpajakan
Pernyataan
- Jika belum pernah melakukan kewajiban perpajakan, pilih ‘Belum’
- Klik ‘Lanjut’
- Jika Anda mendapatkan penghasilan dari usaha dengan nilai bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun, pilih tarif sesuai peraturan
- Klik ‘Lanjut’
Permohonan
- Setelah pengisian data dan pernyataan selesai
- Kirim permohonan
- Klik ‘Minta Token’
- Klik ‘Submit’
- Kode token akan dikirim ke email
- Salin kode token
- Masukkan kode token pada kolom yang tersedia
- Proses pendaftaran NPWP selesai
Dengan mengikuti proses tersebut, masyarakat akan menerima nomor NPWP dan telah terdaftar di kantor pajak setempat. Artinya, masyarakat telah menjadi wajib pajak dengan kewajiban perpajakan tiap tahunnya.
Itulah tata cara daftar NPWP online lewat HP dengan mudah. (NKK)