MILENOMIC

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP: Cukup Siapkan Email Aktif, KTP, dan KK

Kurnia Nadya 19/04/2024 15:53 WIB

Pendaftaran pembuatan NPWP sudah bisa dilakukan secara online melalui handphone. Masyarakat hanya perlu menyiapkan email aktif, KTP, dan KK.

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP: Cukup Siapkan Email Aktif, KTP, dan KK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara daftar NPWP online lewat HP? Pendaftaran pembuatan NPWP sudah bisa dilakukan secara online melalui handphone. Masyarakat hanya perlu menyiapkan email aktif, KTP, dan KK. 

Langkah yang akan dilalui dalam proses pendaftaran NPWP secara online adalah aktivasi akun, login, pengisian data, pernyataan, dan pengiriman permohonan. Mengutip kanal YouTube resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut tata caranya: 

Aktivasi 

Login 

Pengisian Data 

Pernyataan 

Permohonan 

Dengan mengikuti proses tersebut, masyarakat akan menerima nomor NPWP dan telah terdaftar di kantor pajak setempat. Artinya, masyarakat telah menjadi wajib pajak dengan kewajiban perpajakan tiap tahunnya.

Itulah tata cara daftar NPWP online lewat HP dengan mudah. (NKK)

SHARE