MILENOMIC

Cara Lapor SPT Tahunan Online 2023 dengan Formulir 1770 SS

Fiki Ariyanti 12/01/2023 09:10 WIB

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 31 Maret 2023. Begini cara lapor SPT Tahunan online 2023.

Cara Lapor SPT Tahunan Online 2023 dengan Formulir 1770 SS. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2022 sudah bisa dilaporkan saat ini hingga batas waktu 31 Maret 2023.

SPT Tahunan Pribadi dapat disampaikan melalui e-Filing maupun cara manual. Ada tiga formulir SPT pajak yang bisa digunakan, yakni 1770 SS, 1770 S dan 1770.

Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan 2023 melalui e-Filing menggunakan formulir 1770 SS dari Youtube Ditjen Pajak, Kamis (12/1/2023). Formulir ini berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan kurang dari 60 juta per tahun. 

Tidak mempunyai penghasilan lain selain bunga bank dan/atau bunga koperasi dengan melampirkan bukti potong perusahaan di tempat kamu bekerja.

- Kunjungi laman djponline.pajak.go.id atau www.pajak.go.id

- Setelah itu, masukkan NPWP, password dan kode keamanan

- Isi kode keamanan lalu klik "login".

- Kemudian klik pilihan "Lapor" dan pilih layanan "E-Filing".

- Klik Buat SPT

- Isi beberapa pertanyaan yang diberikan, dan bila data yang diisi benar, maka akan muncul tombol SPT 1770SS

- Isi data, isi tahun pajak, isi status SPT normal atau pembetulan

Apabila ada pembayaran pajak dari pihak ketiga, maka gunakan data pembayaran tersebut dengan menekan IYA

Bagian A:

- Isi penghasilan bruto
- Jumlah pengurang
- Penghasilan tidak kena pajak
- Isi PPh yang telah dipotong oleh perusahaan tempat kamu bekerja
- Jika status SPT nihil, klik Berikutnya
- Jika status SPT kurang bayar, maka akan diarahkan untuk membuat Kode Billing
- Jika sudah melakukan pembayaran, isi data NTPN, tanggal pembayaran
- Jika status SPT lebih bayar, unggah bukti pendukung berupa potongan dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya

Bagian B:

- Isi data penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak

- Jika pemberi kerjaan memberikan bukti potong final, maka isikan nominal pada poin 8

- Isikan pajak yang telah dipotong pada poin 9

- Untuk penghasilan yang tidak dikenakan pajak, maka isikan pada poin 10

Bagian C:

- Isikan nominal harta dan utang

Bagian D:

- Ceklis setuju bila data yang diisikan sudah benar

- Kirim SPT melalui kode verifikasi dan verifikasi akan dikirimkan melalui email pribadi

- Salin kode tersebut di kolom yang sudah disediakan dan klik kirim SPT

- Terakhir, kamu akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa kamu telah melaporkan SPT.

(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

SHARE