Cara Membuat SKCK Online, Lengkap Beserta Syaratnya
Cara membuat SKCK online bisa Anda lakukan dengan mudah melalui website resmi Polri.
IDXChannel – Cara membuat SKCK online bisa Anda lakukan dengan mudah melalui website resmi Polri. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan yang berisi ada atau tidaknya catatan kriminal yang dilakukan oleh seseorang. Umumnya, dokumen SKCK ini dibutuhkan untuk melamar pekerjaan.
Oleh karena itu, IDXChannel merangkum cara membuat SKCK online beserta syarat-syaratnya sebagai berikut.
Cara Membuat SKCK Online
Bagi Anda yang membutuhkan SKCK, Anda bisa membuat SKCK secara online melalui laman resmi Polri di https://skck.polri.go.id/. Beberapa langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut.
- Masuk laman https://skck.polri.go.id/.
- Klik menu formulir pendaftaran yang ada di pojok kanan atas laman.
- Pilih jenis keperluan.
- Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan SKCK sesuai dengan keperluan.
- Isikan alamat Anda sesuai KTP.
- Selanjutnya, pilih cara bayar baik secara tunai (loket) maupun BRIVA atau Virtual Account.
- Setelah memilih cara bayar, klik “Lanjut” yang ada di pojok kanan bawah laman.
- Isi formulir pendaftaran mulai dari jenis keperluan hingga lampiran yang diperlukan.
- Lampirkan dokumen sidik jari atau rumus sidik jari yang didapatkan dari kantor Polres sesuai domisili.
- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK melalui bank.
- Biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000.
- Simpan bukti pendaftaran yang berisi nomor pembayaran baik melalui Virtual Account maupun pembayaran tunai.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa menyerahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK fisik di Polres terdekat sesuai domisili.
Syarat Membuat SKCK Online
Sebelum Anda membuat SKCK online, Anda bisa mempersiapkan beberapa syaratnya terlebih dahulu.
- Scan KTP asli.
- Scan akte lahir/ Ijazah/ surat nikah.
- Scan Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari/ rumus sidik jari yang bisa dibuat di Polres.
- Bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP, bisa menyiapkan scan identitas lain.
- Pas foto berwarna dengan latar belakang merah dan ukuran 4 x 6 (6 lembar) dengan ketentuan foto tidak menggunakan aksesoris wajah dan tampak muka. Bagi Anda yang mengenakan jilbab, pas foto menampilkan tampak muka secara utuh.
Itulah informasi mengenai cara membuat SKCK online yang bisa Anda lakukan melalui website resmi Polri. Semoga bermanfaat!