IDXChannel - Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK 2022 bisa Anda ketahui pada artikel yang dibahas kali ini. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu kelengkapan dokumen yang digunakan saat melamar pekerjaan atau kelengkapan administrasi lainnya.
Surat keterangan ini berisikan catatan riwayat kriminalitas dari seseorang selama hidupnya. SKCK diterbitkan langsung oleh Polri dengan memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak pertama kali diterbitkan.
Nah, bagi Anda yang ingin membuat SKCK maka perlu mengetahui Syarat dan Biaya pembuatan SKCK agar lebih mudah, kami telah merangkumnya dari berbagai sumber.
Syarat Pembuatan SKCK 2022
Perhatikan beberapa syarat yang perlu Anda lengkapi saat ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili asli.
- Bawa Fotokopi KTP dan siapkan KTP asli untuk ditunjukkan.
- Fotokopi paspor (Jika Ada).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.
- Fotokopi kartu identitas lain jika belum memiliki KTP.
- Pas foto berwarna sebanyak 3 lembar dengan ketentuan ukuran 4x6 cm, latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris di wajah, wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab).