Biaya Pembuatan SKCK 2022
Adapun biaya yang perlu dibayar ketika membuat SKCK, biaya yang dikeluarkan Polri merujuk pada dasar hukum yang telah ada sebagai berikut:
Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK 2022. (FOTO : MNC Media)
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perlu Anda perhatikan jika biaya pembuatan SKCK baru yaitu sebesar Rp30 ribu dengan membayarkan kepada petugas Polri di tempat.
Demikianlah syarat dan biaya yang perlu Anda ketahui saat ingin membuat SKCK. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda.