IDXChannel - Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK 2022 bisa Anda ketahui pada artikel yang dibahas kali ini. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu kelengkapan dokumen yang digunakan saat melamar pekerjaan atau kelengkapan administrasi lainnya.
Surat keterangan ini berisikan catatan riwayat kriminalitas dari seseorang selama hidupnya. SKCK diterbitkan langsung oleh Polri dengan memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak pertama kali diterbitkan.
Nah, bagi Anda yang ingin membuat SKCK maka perlu mengetahui Syarat dan Biaya pembuatan SKCK agar lebih mudah, kami telah merangkumnya dari berbagai sumber.
Syarat Pembuatan SKCK 2022
Perhatikan beberapa syarat yang perlu Anda lengkapi saat ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili asli.
- Bawa Fotokopi KTP dan siapkan KTP asli untuk ditunjukkan.
- Fotokopi paspor (Jika Ada).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.
- Fotokopi kartu identitas lain jika belum memiliki KTP.
- Pas foto berwarna sebanyak 3 lembar dengan ketentuan ukuran 4x6 cm, latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris di wajah, wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab).
Biaya Pembuatan SKCK 2022
Adapun biaya yang perlu dibayar ketika membuat SKCK, biaya yang dikeluarkan Polri merujuk pada dasar hukum yang telah ada sebagai berikut:
Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK 2022. (FOTO : MNC Media)
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perlu Anda perhatikan jika biaya pembuatan SKCK baru yaitu sebesar Rp30 ribu dengan membayarkan kepada petugas Polri di tempat.
Demikianlah syarat dan biaya yang perlu Anda ketahui saat ingin membuat SKCK. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda.