sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Perpanjang SKCK Online 2022, Tidak Ribet

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
11/07/2022 15:43 WIB
Syarat perpanjang SKCK online 2022 bisa Anda persiapkan dari sekarang sebelum batas waktu SKCK Anda habis.
Syarat Perpanjang SKCK Online 2022, Tidak Ribet. (Foto: MNC Media)
Syarat Perpanjang SKCK Online 2022, Tidak Ribet. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Syarat perpanjang SKCK online 2022 bisa Anda persiapkan dari sekarang sebelum batas waktu SKCK Anda habis. Masa berlaku dokumen ini hanya sampai 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Jadi, jika Anda masih membutuhkan dokumen ini baik untuk keperluan melamar pekerjaan maupun keperluan lainnya, Anda perlu melakukan perpanjangan.

Anda bisa memperpanjang dokumen ini secara langsung di Kantor Polisi maupun secara online. Adapun syarat perpanjangan SKCK online 2022 dirangkum IDXChannel sebagai berikut.

Syarat Perpanjang SKCK Online 2022

Sebelum Anda melakukan perpanjang SKCK, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan. Beberapa persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut. 

  • Dokumen SKCK lama asli/legalisasi yang masa berlakunya telah habis maksimal 1 tahun.
  • Fotokopi KTP/SIM.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Membawa semua dokumen tersebut jika melakukan perpanjangan di kantor polisi.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi jika melakukan perpanjangan secara offline.
  • Anda juga bisa mengunggah dokumen-dokumen tersebut jika melakukan perpanjangan secara online. 

Syarat Pembuatan SKCK Online 2022

Jika Anda belum pernah membuat SKCK, Anda bisa membuat SKCK baik secara langsung di Kantor Polisi maupun secara online. Namun, sebelum Anda melakukannya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru sebagai berikut. 

1. Syarat Membuat SKCK 2022 untuk WNI

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.
  • Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP.
  • Pas Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 Lembar dengan ketentuan: latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab).
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di Kantor Polisi.
  • Melakukan Perekaman Sidik Jari. 

2. Syarat Membuat SKCK 2022 untuk WNA

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement