- Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari Suami/Istri merupakan WNI.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan ketentuan: latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab).
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di Kantor Polisi.
- Melakukan Perekaman Sidik Jari.
Itulah beberapa syarat perpanjang SKCK online 2022 yang bisa Anda persiapkan jika ingin memperpanjang dokumen tersebut. Namun, jika Anda belum pernah memiliki SKCK, Anda juga bisa membuatnya dengan mudah di Kantor Polisi atau secara online dengan melengkapi beberapa persyaratan di atas. Selamat mencoba!