IDXChannel - Cara mengatasi SKCK hilang terbaru 2022 bisa Anda terapkan dengan mudah, kendati demikian masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang bagaimana cara mengurusnya.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK merupakan salah satu kebutuhan masyarakat untuk melengkapi beberapa persyaratan administrasi pada instansi manapun. Maka dari itu jika SKCK yang pernah dimiliki hilang, salah satu solusi yang dilakukan yakni dengan mengurusnya. Lantas bagaimana cara mengatasi SKCK yang hilang ini? berikut informasi yang kami rangkum dari berbagai sumber.
Cara Mengatasi SKCK Hilang Terbaru 2022
Sebelum Anda mengurus SKCK yang hilang maka ada beberapa persyaratan berkas yang perlu Anda lengkapi, berikut persyaratan berkasnya:
- Fotocopy Kartu keluarga.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
- Fotocopy Akte Kelahiran.
- Fotocopy kartu identitas penunjang lainya (jika belum cukup umur).
- Fotocopy Paspor (jika ada).
- Pas Foto 4X6 background merah 6 lembar.
- Mengisi Formulir yang tersedia.
- Rekam sidik jari yang telah disiapkan.
- Membayar biaya sebesar Rp30,000.