MILENOMIC

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif, Apakah Bisa?

Ratih Ika Wijayanti 05/06/2023 12:01 WIB

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja ternyata bisa dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif, Apakah Bisa? (Foto: MNC Media)

IDXChannel Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja ternyata bisa dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya sebelum dan sesudah memasuki usia pensiun (65 tahun). Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mencairkan JHT meski masih aktif bekerja. 

Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif? Apa saja syaratnya? Simak penjelasan lengkap IDXChannel berikut ini. 

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, dana JHT bisa dicairkan meski peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja. Hal ini sesuai dengan aturan dalam PP 60 Tahun 2015. Meski demikian, ada sejumlah syarat dan ketentuan dalam pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi jika peserta masih aktif bekerja. Berikut beberapa ketentuannya. 

Adapun dokumen yang diperlukan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif antara lain sebagai berikut. 

1. Pengajuan Klaim 10%

2. Pengajuan Klaim 30% 

Setelah menyiapkan dokumen tersebut, Anda bisa mencarikan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut. 

Itulah informasi mengenai syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif yang bisa Anda lakukan. Semoga bermanfaat!

SHARE