MILENOMIC

Cara Mendapatkan Tax Identification Number atau NPWP, Secara Online dan Offline

Kurnia Nadya 29/02/2024 11:23 WIB

Tax Identification Number atau Nomor Pokok Wajib Pajak bisa diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak terdekat di domisili masyarakat.

Cara Mendapatkan Tax Identification Number atau NPWP, Secara Online dan Offline. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara mendapatkan Tax Identification Number (TIN)? Namun sebelum membahasnya lebih lanjut, mari mengenal apa yang dimaksud dengan Tax Identification Number. 

Tax Identification Number adalah istilah yang digunakan US Internal Revenue Service (IRS) untuk merujuk pada nomor identifikasi untuk keperluan pajak. Selain AS, TIN juga berlaku di negara-negara lain yang memberlakukan pungutan pajak ke warganya. 

Indonesia juga memiliki Tax Identification Number, namun di negara ini TIN dikenal sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai UU No. 28/2007 Pasal 1 No. 6, NPWP adalah tanda pengenal Wajib Pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJPN). 

NPWP terdiri atas 15 digit angka. Sembilan digit pertama NPWP merupakan identitas Wajib Pajak, tiga digit berikutnya adalah kode unik Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bagi Wajib Pajak baru, kode KPP adalah kode tempat Wajib Pajak mendaftarkan diri. 

Sementara tiga digit terakhir melambangkan status Wajib Pajak, 000 berarti pusat atau tunggal. Digit 00 dengan angka terakhir unik menunjukkan urutan cabang. 

Siapa saja yang wajib memiliki NPWP di Indonesia? Mengutip Portal Informasi Indonesia (29/2), ada lima pihak yang dapat memiliki NPWP, yakni: 

Cara Mendapatkan Tax Identification Number 

Lantas, bagaimana cara mendapatkan Tax Identification Number atau NPWP? Memperoleh NPWP dapat dilakukan secara online dan offline. Berikut caranya: 

Offline

Online 

Perlu diingat, pengiriman berkas pendaftaran harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah Anda menerima formulir pendaftaran tersebut. 

Itulah tata cara mendapatkan Tax Identification Number atau NPWP bagi WP orang pribadi. (NKK)

SHARE