Cara Menghitung Pajak Hadiah: Jenis-jenisnya dan Simulasi Perhitungannya
Sesuai peraturan perpajakan, terdapat jenis hadiah yang dikenai pajak. Besaran tarif pajak dikenakan sesuai dengan jenis hadiahnya.
IDXChannel—Ketahui cara menghitung pajak hadiah untuk kewajiban perpajakan. Sesuai peraturan perpajakan, terdapat jenis hadiah yang dikenai pajak. Besaran tarif pajak dikenakan sesuai dengan jenis hadiahnya.
Mengutip Hukum Online (3/5), sesuai Peraturan DJP No. PER — 11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, jenis hadiah yang dikenai pajak antara lain:
- Hadiah undian
- Hadiah kemenangan perlombaan
- Hadiah penghargaan atas prestasi, atau sehubungan dengan pekerjaan tertentu
- Hadiah dengan nama apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya
Atas hadiah-hadiah di atas, jenis pajak yang akan dipungut oleh negara antara lain PPh Pasal 21 (Pasal 17), Pasal 4 ayat 2, Pasal 23 dan 26.
Hadiah undian akan dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) dengan tarif pajak sebesar 20% bersifat final. Hadiah kemenangan akan dikenakan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari hadiah jika penerimanya adalah WNI, sementara tarif pajak hadiahnya menggunakan tarif pada Pasal 17 UU PPh.
Berikut ini adalah tarif pajak PPh 21 Pasal 17 untuk hadiah kemenangan, dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak-nya (PKP), yakni:
- Penghasilan tahunan sampai Rp50 juta tarifnya 5% (dari jumlah bruto)
- Penghasilan tahunan Rp50 juta sampai Rp250 juta tarifnya 15%
- Penghasilan tahunan Rp250 juta sampai Rp500 tarifnya 25%
- Penghasilan tahunan Rp500 juta ke atas tarifnya 30%
Sementara hadiah sehubungan dengan kegiatan/pekerjaan/jasa akan dikenakan PPh 21 jika WP penerimanya adalah WNI, dengan tarif yang dihitung berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Lalu hadiah penghargaan akan dikenakan PPh 21 jika WP penerimanya adalah WNI.
Namun hadiah penghargaan juga akan dikenai PPh 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, dengan memperhatikan P3B yang berlaku. Jika penerima hadiahnya adalah WP Badan, maka akan dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto.
Contoh dan Cara Menghitung Pajak Hadiah
Lalu bagaimana contoh cara menghitung pajak hadiah? Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak hadiah menang undian dan menang perlombaan.
Contoh pertama, seseorang memenangkan undian senilai Rp300 juta. Maka pajak yang harus dibayarkan oleh orang tersebut dihitung dengan rumus:
Tarif PPh Ayat 2 x Total Hadiah Undian
20% x Rp300.000.000 = Rp75.000.000
Mengutip Hukum Online (3/5), misalnya seseorang memenangkan hadiah perlombaan senilai Rp200 juta, dan dia berpenghasilan tahunan Rp50 juta. Maka simulasi perhitungan pajaknya adalah:
PPh 21 dengan tarif PKP
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp150.000.000 = Rp22.500.000
Rp2.500.000 + Rp22.500.000 = Rp25.000.000 (Pajak hadiah yang harus dibayarkan)
Maka jumlah netto hadiah bagi pemenang adalah Rp175.000.000
Itulah penjelasan tentang cara menghitung pajak hadiah yang patut diketahui. Jika Anda ragu terhadap perhitungan pajak atas hadiah yang Anda terima, Anda dapat berkonsultasi dengan petugas pajak di KPP terdekat. (NKK)