MILENOMIC

Cara Menghitung Uang Pesangon Terbaru 2022, Lengkap dengan Rumus dan Aturannya

Ratih Ika Wijayanti 27/06/2022 10:13 WIB

Cara menghitung uang pesangon terbaru 2022 tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Perhitungan pesangon diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

Cara Menghitung Uang Pesangon Terbaru 2022, Lengkap dengan Rumus dan Aturannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Cara menghitung uang pesangon terbaru 2022 tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Perhitungan pesangon diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pesangon merupakan uang terakhir yang diberikan oleh perusahaan ketika berhenti bekerja. Perhitungan pesangon karyawan umumnya dilakukan oleh perusahaan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK

Lalu, bagaimana cara menghitung uang pesangon terbaru 2022? Yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam ulasan IDXChannel berikut ini!

Cara Menghitung Uang Pesangon Terbaru 2022

Sebelum mengetahui cara perhitungannya, Anda perlu mengetahui definisi uang pesangon terlebih dahulu. Pada dasarnya, uang pesangon merupakan sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau tenaga kerjanya yang berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadinya pemutusan hubungan kerja. Uang pesangon ini mencakup uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, uang pesangon diberikan kepada karyawan akibat adanya pemutusan hubungan kerja baik karena pensiun atau karena faktor lainnya. 

Satu hal yang perlu Anda garis bawahi adalah uang pesangon ini berbeda dengan uang pensiun. Umumnya, uang pensiun dapat diberikan oleh perusahaan melalui lembaga penjamin seperti BPJS Ketenagakerjaan. Dari pengertian tersebut, jelas bahwa ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan perlu adil terhadap karyawannya dengan memberikan uang pesangon. 

Adapun cara menghitung uang pesangon bisa dilakukan dengan rumus perhitungan sebagai berikut. 

Jumlah Uang yang diterima = uang pesangon + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak. 

Peraturan Menghitung Uang Pesangon

Berdasarkan  Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) dan UU Cipta Kerja Pasal 40, aturan untuk menghitung uang pesangon yang didapatkan karyawan antara lain sebagai berikut. 

1. Uang Pesangon

2. Uang Penghargaan 

Selain memperoleh uang pesangon, karyawan juga memperoleh uang penghargaan sesuai aturan masa kerja sebagai berikut. 

3. Uang Penggantian Hak

Karyawan juga berhak menerima uang penggantian hak yang meliputi hal-hal sebagai berikut. 

Contoh Menghitung Uang Pesangon

Agar lebih jelas mengenai perhitungan uang pesangon ini, Anda bisa memahami contoh berikut. 

Seorang karyawan bekerja di perusahaan A selama 5 tahun 8 bulan. Setiap bulan, ia mendapatkan gaji sebesar Rp4.500.000. Karena satu dan lain hal, karyawan tersebut harus mengalami pemutusan hubungan kerja sehingga perusahaan wajib membayarkan uang pesangon kepadanya. 

Dengan asumsi bahwa perjanjian kerjasama karyawan tersebut dan perusahaan tidak ada uang penggantian hak, maka uang pesangon yang berhak didapatkan karyawan tersebut sesuai dengan peraturan perhitungan uang pesangon antara lain sebagai berikut. 

Jumlah Uang yang Diperoleh = Uang Pesangon + Uang Penghargaan + Uang Penggantian Hak. 
= (6 x Rp4.500.000) + (2 x Rp4.500.000)
= Rp36.000.000. 
Karyawan tersebut berhak mendapatkan uang pesangon sebesar Rp36.000.000.

Itulah ulasan mengenai cara menghitung uang pesangon terbaru 2022 yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Adanya uang pesangon ini merupakan bentuk keadilan kepada karyawan ketika karena satu dan lain hal harus diputus hubungan kerjanya. Uang pesangon ini menjadi bekal setelah karyawan tidak lagi bekerja.

SHARE