MILENOMIC

Cara Mengisi SPT Tahunan PNS dan Karyawan Swasta, Secara Detail dan Jelas

Aiq Haidar 31/01/2023 19:23 WIB

Cara mengisi SPT tahunan PNS dan Karyawan Swasta masih menjadi informasi yang dibutuhkan oleh pembaca. SPT merupakan akronim dari Surat Pemberitahuan Tahunan.

Cara Mengisi SPT Tahunan PNS dan Karyawan Swasta, Secara Detail dan Jelas (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara mengisi SPT tahunan PNS dan Karyawan Swasta masih menjadi informasi yang dibutuhkan oleh pembaca. SPT merupakan akronim dari Surat Pemberitahuan tahunan PNS atau Karyawan swasta.

Cara mengisi SPT penting untuk dipahami, mengingat masih banyak pegawai yang belum bisa mengisi SPT. Sebab selama memiliki NPWP aktif, PNS aktif, pensiunan PNS, TNI dan Polri tetap wajib melaporkan SPT.

Cara mengisi dan lapor SPT tahunan PNS dan karyawan swasta menggunakan 1770 SS dan 1770 S. Dua cara ini dibedakan berdasarkan jumlah pendapatan per tahunnya. untuk 1770 SS untuk penghasilan maksimal 60 juta rupiah, sedangkan 1770 S untuk penghasilan di atas 60 Juta rupiah.

Berikut cara mengisi SPT tahunan PNS dan karyawan swasta yang telah kami rangkum dari berbagai sumber. Simak sampai selesai!

Cara Mengisi SPT Tahunan PNS dan Karyawan Penghasilan Maksimal Rp60 Juta 

Cara Mengisi SPT Tahunan PNS dan Karyawan Penghasilan Diatas Rp60 Juta 

Itulah cara mengisi SPT tahunan PNS dan Karyawan Swasta yang perlu Anda ketahui sebagai individu yang termasuk wajib pajak. Bayarlah pajak dengan bijak untuk kemajuan bangsa dan negeri.

SHARE