MILENOMIC

Cara Mengubah Data e-KTP secara Online dan Syarat Dokumen Sesuai Data yang Dibetulkan

Kurnia Nadya 30/03/2024 15:29 WIB

Pembetulan data e-KTP dapat dilakukan secara online di situs atau aplikasi dinas kependudukan dan pencatatan sipil di masing-masing daerah.

Cara Mengubah Data e-KTP secara Online dan Syarat Dokumen Sesuai Data yang Dibetulkan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara mengubah data e-KTP secara online? Pembetulan dan pencetakan ulang KTP karena pembetulan biodata dapat diajukan secara online melalui situs Disdukcapil setempat. 

Biodata yang tercantum di KTP terkadang perlu diubah atau diperbarui. Misalnya, jika masyarakat sebelumnya belum menikah, kemudian menikah, dan hendak mengganti status pernikahannya. 

Atau sebaliknya, jika masyarakat telah berpisah atau ditinggal pasangan karena meninggal, dan hendak mengganti status pernikahannya. Penambahan gelar, penggantian agama, perbaikan alamat, juga memerlukan pembetulan data e-KTP. 

Perlu diketahui, tiap provinsi, kota, dan kabupaten bisa meluncurkan situs dan aplikasi pencatatan sipil yang berbeda satu sama lain. Misalnya, untuk DKI Jakarta dapat diurus di aplikasi atau situs Alpukat, sementara Surabaya diurus di aplikasi KLAMPID. 

Masyarakat perlu mengecek situs dinas kependudukan dan pencatatan sipil di daerahnya masing-masing untuk memastikan apakah dinas terkait telah menyediakan pelayanan pembetulan KTP secara online. 

Sebelum mengajukan permohonan pembetulan biodata KTP, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai data yang hendak dibetulkan. Berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan sesuai data pembetulan: 

Jika dokumen telah disiapkan, berikut ini adalah contoh cara mengubah data e-KTP secara online di DKI Jakarta lewat aplikasi dan situs Alpukat: 

Itulah cara mengubah data e-KTP secara online. Sekali lagi, tiap dinas kependudukan dan pencatatan sipil di daerah bisa menggunakan situs atau aplikasi yang berbeda-beda. (NKK)

SHARE