Cara Mengubah Data e-KTP secara Online dan Syarat Dokumen Sesuai Data yang Dibetulkan
Pembetulan data e-KTP dapat dilakukan secara online di situs atau aplikasi dinas kependudukan dan pencatatan sipil di masing-masing daerah.
IDXChannel—Bagaimana cara mengubah data e-KTP secara online? Pembetulan dan pencetakan ulang KTP karena pembetulan biodata dapat diajukan secara online melalui situs Disdukcapil setempat.
Biodata yang tercantum di KTP terkadang perlu diubah atau diperbarui. Misalnya, jika masyarakat sebelumnya belum menikah, kemudian menikah, dan hendak mengganti status pernikahannya.
Atau sebaliknya, jika masyarakat telah berpisah atau ditinggal pasangan karena meninggal, dan hendak mengganti status pernikahannya. Penambahan gelar, penggantian agama, perbaikan alamat, juga memerlukan pembetulan data e-KTP.
Perlu diketahui, tiap provinsi, kota, dan kabupaten bisa meluncurkan situs dan aplikasi pencatatan sipil yang berbeda satu sama lain. Misalnya, untuk DKI Jakarta dapat diurus di aplikasi atau situs Alpukat, sementara Surabaya diurus di aplikasi KLAMPID.
Masyarakat perlu mengecek situs dinas kependudukan dan pencatatan sipil di daerahnya masing-masing untuk memastikan apakah dinas terkait telah menyediakan pelayanan pembetulan KTP secara online.
Sebelum mengajukan permohonan pembetulan biodata KTP, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai data yang hendak dibetulkan. Berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan sesuai data pembetulan:
- Status perkawinan, siapkan suurat nikah atau putusan pengadilan
- Alamat domisili, surat keterangan RT/RW hingga tingkat kelurahan
- Tambahan gelar, siapkan ijazah terakhir
- Status pekerjaan, siapkan surat keterangan dari instansi
- Kolom agama, siapkan fotokopi surat keterangan dari pemuka agama setempat
Jika dokumen telah disiapkan, berikut ini adalah contoh cara mengubah data e-KTP secara online di DKI Jakarta lewat aplikasi dan situs Alpukat:
- Buka aplikasi atau situs Alpukat Dukcapil Jakarta
- Pada halaman KTPel, pilih ‘Tampah Permohonan’
- Pilih ‘Cetak’ pada nama anggota keluarga yang akan diubah datanya
- Cek kembali data yang hendak diubah
- Pilih ‘Keterangan Permohonan’
- Pilih ‘Perubahan Biodata’
- Ceklist dokumen persyaratan
- Masukkan nomor ‘SMS Phone’
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta
- Pilih Service Point
- Pilih jadwal pengambilan dokumen
Itulah cara mengubah data e-KTP secara online. Sekali lagi, tiap dinas kependudukan dan pencatatan sipil di daerah bisa menggunakan situs atau aplikasi yang berbeda-beda. (NKK)