MILENOMIC

Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili, Siapkan Syaratnya

Ratih Ika Wijayanti 17/05/2025 11:31 WIB

Cara mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili bisa dilakukan dengan mudah ketika Anda hendak pindah rumah. 

Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili, Siapkan Syaratnya. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel – Cara mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili bisa dilakukan dengan mudah ketika Anda hendak pindah rumah. 

Surat Keterangan Pindah Domisili adalah dokumen resmi yang dibutuhkan saat seseorang atau keluarga pindah tempat tinggal dari satu wilayah ke wilayah lain, baik antar kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, bahkan provinsi. Surat ini menjadi syarat administrasi penting untuk mengurus data kependudukan seperti KTP dan KK di domisili baru.

Lantas, bagaimana cara mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili? Apa saja syarat yang diperlukan? Berikut ini IDXChannel menyajikan langkah-langkah yang bisa Anda lakukan. 

Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili

Mengurus Surat Pindah Domisili kini bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut. 

Persyaratan Dokumen untuk Mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili antara lain sebagai berikut. 

Itulah cara mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah dipindai (scan) dalam format digital agar proses pengajuan SKPWNI secara online bisa dilakukan dengan lancar.

SHARE