sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mengurus Lupa PIN Identitas Kependudukan Digital dengan Mudah, Ikuti Langkah Ini

Milenomic editor Kurnia Nadya
07/05/2025 15:28 WIB
Masyarakat yang lupa PIN IKD dapat menanyakan prosedur ini kepada Dukcapil di daerahnya masing-masing.
Cara Mengurus Lupa PIN Identitas Kependudukan Digital dengan Mudah, Ikuti Langkah Ini. (Foto: Freepik)
Cara Mengurus Lupa PIN Identitas Kependudukan Digital dengan Mudah, Ikuti Langkah Ini. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Bagaimana jika lupa PIN Identitas Kependudukan Digital (IKD)? IKD merupakan aplikasi yang menyimpan dan menampilkan informasi kependudukan dalam format digital, IKD juga dapat disebut sebagai KTP digital. 

Aplikasi IKD dapat diunduh di Play Store dan App Store. Aplikasi ini memuat data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga. Namun untuk menggunakan IKD, masyarakat harus mengaktivasi akun dengan pindai QR code di dukcapil setempat. 

Proses pendaftaran di aplikasi dilakukan seperti pendaftaran pada umumnya, tetapi proses pemindaian QR code untuk mengaktifkan layanan ini hanya dapat diperoleh di dukcapil atau pada layanan aktivasi lainnya yang disediakan oleh masing-masing pemda.

Dengan menggunakan IKD, masyarakat dapat mengakses data kependudukannya secara online, tanpa harus membawa-bawa dokumen asli. Aplikasi IKD memiliki menu-menu yang dapat digunakan untuk mengakses informasi kependudukan. 

Misalnya, biodata diri, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Pindah, dan sebagainya. Pengguna juga dapat melihat informasi kependudukan anggota keluarga yang terdaftar dalam satu KK dan sudah terdaftar dalam sistem IKD. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement