Lalu bagaimana jika pengguna lupa PIN Identitas Kependudukan Digital? Melansir Dukcapil Kabupaten Kebumen (7/5), ada dua cara yang dapat ditempuh warga yang lupa PIN aplikasi IKD:
- Jika belum pernah mengganti PIN awal sejak registrasi, masyarakat dapat membuka email dari SIAK Terpusat Identitas Digital di email. Email tersebut berisi PIN awal yang diberikan SIAK
- Jika sudah pernah mengganti PIN setelah registrasi, maka masyarakat diarahkan untuk mendatangi tempat aktivasi IKD atau dukcapil setempat untuk penghapusan akun dan aktivasi ulang
Tiap pemda dapat memiliki prosedur penanganan lupa PIN IKD, beberapa daerah membuka layanan pengaduan lupa PIN dan membantu pengurusan reset PIN agar warga dapat mengakses aplikasi kembali.
Namun ada pula pemda yang masih mengharuskan warganya untuk mengunjungi Dukcapil setempat untuk mengurus lupa PIN dan mengaktivasi kembali aplikasi IKD. Masyarakat yang lupa PIN IKD dapat menanyakan prosedur ini kepada Dukcapil di daerahnya masing-masing.
Itulah penjelasan singkat tentang cara mengurus lupa PIN Identitas Kependudukan Digital.
(Nadya Kurnia)