sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2 Cara Mengurus Kartu PKH, Langkah Menambahkan Usulan Penerima Bansos

Milenomic editor Kurnia Nadya
16/03/2025 16:01 WIB
Tidak semua orang berhak menerima bantuan PKH. Penerima bantuan ini telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2 Cara Mengurus Kartu PKH, Langkah Menambahkan Usulan Penerima Bansos. (Foto: MNC Media)
2 Cara Mengurus Kartu PKH, Langkah Menambahkan Usulan Penerima Bansos. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara mengurus kartu PKH? PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program bantuan sosial yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan, di mana keluarga penerima akan memperoleh bantuan tunai secara bertahap dalam satu tahun. 

Bansos PKH disalurkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah. Tidak semua orang berhak menerima bantuan PKH. Penerima bantuan ini telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Berikut ini adalah kriteria penerima bantuan PKH: 

  • Ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui
  • Anak usia 0-6 tahun (belum memasuki jenjang pendidikan) 
  • Anak usia sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA
  • Penyandang disabilitas berat
  • Lanjut usia (70 tahun ke atas) 
  • Korban pelanggan HAM berat 

Seperti yang disebut di atas, tidak semua orang berhak menerima bantuan ini. Pemerintah telah memiliki data-data penduduk miskin dan rentan miskin di tiap daerah, yang kemudian dicatat dalam DTKS. 

Namun data ini bisa berubah sesuai evaluasi, orang yang telah menerima PKH bisa saja tidak lagi menerima bantuan karena tingkat perekonomiannya meningkat, dan sebaliknya, orang yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan menjadi penerima karena kesejahterannya terus menurun. 

Masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS juga dapat mengusulkan dirinya untuk dicatat dalam DTKS agar kemudian dapat memperoleh bantuan PKH. Berikut ini adalah cara pengusulan penerima PKH

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement