Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online maupun Offline, Siapkan Syaratnya
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online maupun offline penting untuk diketahui. Anda juga perlu menyiapkan dokumen persyaratan serta pendukung lainnya.
IDXChannel – Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online maupun offline penting untuk diketahui. Anda juga perlu menyiapkan dokumen persyaratan serta pendukung lainnya.
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional dari Pemerintah. Dengan program ini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi peserta bisa memperoleh layanan dan fasilitas kesehatan secara gratis.
Meski demikian, ada beberapa kondisi yang seringkali membuat peserta BPJS Kesehatan harus menonaktifkan keanggotaannya. Beberapa alasan menonaktifkan BPJS Kesehatan yang paling umum adalah peserta meninggal dunia, berubah status kewarganegaraan, mengundurkan diri dari perusahaan, terkena PHK, dan lain-lain.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online
Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan Anda, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Kartu Keluarga dan KTP Peserta.
- Dokumen identifikasi resmi yang memverifikasi status keanggotaan BPJS Kesehatan.
- Kartu BPJS Kesehatan.
- Nomor HP peserta yang terdaftar untuk memudahkan komunikasi dalam penonaktifan.
- Dokumen pendukung lainnya. Jika alasan penonaktifan karena meninggal dunia, maka perlu menyertakan surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan setempat.
Selanjutnya, Anda bisa memproses penonaktifan BPJS Kesehatan baik secara online maupun offline. Untuk penonaktifan online, Anda bisa melakukannya dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp Pandawa 0812 1294 5526 pada hari dan jam kerja.
- Format pesan:
- Nama Pelapor
- Nama Peserta BPJS Kesehatan yang Akan Dinonaktifkan
- Status Keanggotaan
- Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta
- Nomor HP Peserta
- Kode Layanan - Nantinya, sistem Pandawa BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu diisi dalam bentuk link.
- Silakan klik link tersebut dan isi semua data yang diperlukan.
- Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap.
- Setelah mengisi formulir, BPJS Kesehatan akan menghubungi nomor pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda.
- Pastikan nomor WhatsApp yang Anda berikan aktif dan bisa dihubungi.
- Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengirimkan sejumlah dokumen persyaratan penonaktifan keanggotaan, antara lain:
- Foto selfie pelapor dengan KTP
- KTP pelapor berbentuk foto
- KK (Kartu Keluarga)
- Foto surat keterangan kematian apabila alasan penonaktifan keanggotaan karena meninggal dunia.
- Dokumen pendukung lain. - Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan menginformasikan kepada Anda jika proses penonaktifan telah berhasil.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Offline
Selain secara online lewat WhatsApp Pandawa, Anda juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Siapkan semua dokumen persyaratan seperti KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Surat Kematian (jika karena meninggal dunia), dokumen pendukung lain sesuai alasan penonaktifan.
- Kunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili.
- Ambil nomor antrean sesuai dengan pos pelayanan penonaktifan keanggotaan.
- Sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan kepada petugas administrasi.
- Serahkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Nantinya, petugas akan memproses permohonan Anda.
- Tunggu beberapa saat hingga status keanggotaan BPJS Kesehatan berhasil diproses menjadi nonaktif.
Nah, itulah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online dan offline yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Semoga bermanfaat!