IDXChannel - Cara cek dan bayar denda BPJS Kesehatan penting diketahui. Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal sepuluh setiap bulannya. Apabila peserta atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Status kepesertaan dapat kembali aktif apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 24 bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (31/7/2024), IDX Channel telah merangkum cara cek dan bayar denda BPJS Kesehatan, sebagai berikut.
Cara Cek dan Bayar Denda BPJS Kesehatan
1. BPJS Care Center 165
- Langkah pertama adalah dengan membuka aplikasi telepon.
- Ketik nomor 165.
- Ikuti instruksi yang akan disampaikan via telepon.
2. WhatsApp CHIKA
- Langkah pertama adalah dengan membuka aplikasi WhatsApp.
- Masukkan nomor CHIKA BPJS 0811-8165-165.
- Hubungi dan tunggu balasan pesan otomatis.
- Akan muncul tiga opsi, yakni administrasi, informasi, dan pengaduan. Pilih menu "Informasi".
- Di menu informasi, pilih "Cek Status Pembayaran".
- Setelahnya detikers mesti memasukkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor BPJS Kesehatan.
- Jika detikers memiliki tagihan atau denda, akan muncul rinciannya.
3. Mobile JKN
- Langkah pertama adalah dengan membuka aplikasi Mobile JKN.
- Login dengan akun yang telah dimiliki.
- Pilih menu "Info Tagihan".
- Jika tidak menemukan menu ini di halaman utama, tekan ikon bertuliskan "Menu Lainnya" di bagian kanan tengah halaman.
- Akan tersedia rincian tagihan dan denda (jika ada) yang harus dibayarkan peserta.
Itulah informasi terkait cara cek dan bayar denda BPJS Kesehatan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.