IDXChannel - Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini mewajibkan seseorang menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahu 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Peraturan itu diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024. Artinya, bagi mereka yang ingin melamar pekerjaan dengan melengkapi SKCK, harus jadi peserta aktif JKN.
"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut. Langkah ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022," kata Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).
Rizzky menegaskan, menjadi peserta JKN aktif berarti berkontribusi terhadap BPJS Kesehatan yang sifatnya gotong royong. Hal ini akan meningkatkan kesejahteraan, terutama dalam hal kesehatan masyarakat kelas menengah ke bawah.