sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Syarat Bikin SKCK Kini Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan

News editor M Fadli Ramadan
02/08/2024 16:10 WIB
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini mewajibkan seseorang menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Catat, Syarat Bikin SKCK Kini Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan. (Foto MNC Media)
Catat, Syarat Bikin SKCK Kini Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini mewajibkan seseorang menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahu 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Peraturan itu diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024. Artinya, bagi mereka yang ingin melamar pekerjaan dengan melengkapi SKCK, harus jadi peserta aktif JKN.

"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut. Langkah ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022," kata Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

Rizzky menegaskan, menjadi peserta JKN aktif berarti berkontribusi terhadap BPJS Kesehatan yang sifatnya gotong royong. Hal ini akan meningkatkan kesejahteraan, terutama dalam hal kesehatan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement