sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPS Serahkan Hasil Validasi Data Calon Penerima Bantuan Rumah Rusak Bencana Sumatera

News editor Rahmat Fiansyah
12/02/2026 01:00 WIB
Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan data calon penerima bantuan rumah rusak bencana Sumatera.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan data calon penerima bantuan rumah rusak bencana Sumatera. (Foto: Ist)
Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan data calon penerima bantuan rumah rusak bencana Sumatera. (Foto: Ist)

IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan data calon penerima bantuan rumah rusak bencana Sumatera. Hingga saat ini, BPS telah merampungkan pemadanan data di 46 dari 52 kabupaten/kota terdampak di tiga provinsi, sementara 6 kabupaten/kota lainnya tidak mengusulkan data. 

Dari proses pemadanan tersebut, sebanyak 27.173  keluarga dinyatakan telah valid dan terverifikasi sebagai keluarga yang dapat diutamakan untuk menerima bantuan stimulan rumah terdampak bencana. 

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan pembangunan Data Tunggal Bencana Sumatera merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat penanganan dan pemulihan pascabencana melalui data yang akurat, terintegrasi dan terpadu.

“BPS bertugas mengelola data, termasuk membangun data tunggal bencana melalui pendataan, pemutakhiran, integrasi, interoperabilitas, dan pemanfaatan data lintas kementerian dan lembaga agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran,” kata Amalia saat Press Conference Perkembangan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Wilayah Sumatera di Jakarta, Rabu (11/2/2025).

Amalia menjelaskan dari 115.417 record data awal yang diterima dari 46 kabupaten/kota, terdapat 6.706 record dengan NIK kosong, 4.219 record NIK tidak sesuai format, 3.043 record duplikat/ganda, dan 7.244 record NIK unik tidak padan.  Setelah dipadankan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), diperoleh 94.205 NIK Unik Padan. Dari jumlah tersebut, diperoleh 90.066 keluarga unik di 46 kabupaten/kota yang mengirimkan usulan penerima bantuan pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) bupati/walikota maupun SK yang ditandatangani oleh 3 pihak (kepala daerah, kepala kejaksaaan negeri, dan kapolres). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement