Dia menambahkan, berdasarkan hasil penunggalan di 25 kabupaten/kota yang ditandatangani oleh 3 pihak, diperoleh 28.259 jumlah keluarga unik. Dari angka tersebut, tingkat kerusakan rumah di 27.173 keluarga telah teridentifikasi. Secara rinci, 12.619 keluarga (46,44 persen) mengalami kerusakan ringan, 5.501 keluarga (20,24 persen) mengalami kerusakan sedang, 6.942 keluarga (25,55 persen) mengalami kerusakan berat. Selain itu, terdapat 202 keluarga (0,74 persen) yang rumahnya hanyut atau hilang, 1.909 keluarga (7,01 persen) mengalami kerusakan lainnya, serta 1.086 keluarga (3,84 persen) yang kerusakannya belum dapat ditentukan.
”Bagi yang kerusakannya belum dapat ditentukan, datanya kami kembalikan ke pemda dan BPS daerah untuk divalidasi,” kata Amalia.
BPS akan terus melanjutkan pemadanan, verifikasi, dan validasi lampiran SK seiring dengan berlanjutnya pemasukan SK yang ditandatangani tiga pihak.
Sebagai koordinator bidang pengelolaan data pada Satgas Bencana pemerintah, BPS menyediakan 2 skema pengelolaan data bencana, yaitu data prabencana dan pascabencana. Pada tahap pascabencana, BPS melakukan respons cepat data melalui pendataan lapangan, pengumpulan data dari kementerian dan lembaga terkait, serta pengembangan dashboard data tunggal bencana.
Untuk mendukung pendataan lapangan, BPS menerjunkan sekitar 510 mahasiswa Politeknik Statistika STIS yang didampingi dosen dan pegawai BPS. Pendataan ini bertujuan memperoleh data kondisi masyarakat terdampak secara langsung dan memastikan tidak ada warga yang terlewat.