sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Siapkan Perpres Penghapusan Tunggakan dan Denda Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Economics editor Anggie Ariesta
10/02/2026 08:44 WIB
Pemerintah tengah menggodok Rancangan Perpres yang menghapuskan tunggakan piutang serta denda iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3.
Pemerintah Siapkan Perpres Penghapusan Tunggakan dan Denda Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3. (Foto: iNews Media Group)
Pemerintah Siapkan Perpres Penghapusan Tunggakan dan Denda Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan  (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menghapuskan tunggakan piutang serta denda iuran, khusus bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kategori kelas 3.

Langkah strategis ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan angka kepesertaan aktif demi menjaga stabilitas sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Sebagai informasi, iuran untuk kelas 3 saat ini dipatok sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Namun, beban yang dibayarkan masyarakat hanya Rp35.000, sementara sisa Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah (pusat dan daerah).

Komitmen pemerintah dalam sektor kesehatan juga tercermin dari lonjakan alokasi APBN 2026 yang mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun lalu. Sebagian besar anggaran ini dialokasikan untuk menjamin iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement