Di tengah rencana penghapusan denda tersebut, Purbaya memberikan catatan keras terkait polemik penonaktifan 11 juta peserta PBI JKN pada Februari 2026. Ia menilai gejolak di masyarakat terjadi karena proses pembersihan data yang dilakukan terlalu mendadak tanpa komunikasi yang jelas.
Purbaya pun mengusulkan mekanisme "masa tenggang" agar warga tidak kehilangan hak layanan kesehatan secara tiba-tiba saat sedang jatuh sakit.
“Penonaktifan peserta PBI JK dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Purbaya menekankan bahwa pemutakhiran data memang diperlukan agar anggaran negara tepat sasaran. Namun, ia mengingatkan agar proses operasional dan manajemen di lapangan tidak mengorbankan masyarakat kecil.
Dengan adanya Perpres penghapusan piutang nanti, diharapkan masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan dapat kembali aktif dan terlindungi oleh jaminan kesehatan negara.
(Febrina Ratna Iskana)