sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Syarat Bikin SKCK Kini Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan

News editor M Fadli Ramadan
02/08/2024 16:10 WIB
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini mewajibkan seseorang menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Catat, Syarat Bikin SKCK Kini Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan. (Foto MNC Media)
Catat, Syarat Bikin SKCK Kini Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan. (Foto MNC Media)

"Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran," ujarnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengungkapkan, keikutsertaan JKN sudah tertuang pada sejumlah aturan penerbitan surat-surat penting, salah satunya SKCK. Oleh sebab itu, hal ini diberlakukan untuk memastikan kepastian masyarakat terhadap kepeduliannya pada sesama.

"Masyarakat dan banyak di antara kita belum tahu, bahwa kepesertaan BPJS yg prinsip dasarnya gotong royong saling bantu itu wajib. Hanya masih ada masyarakat yg belum tahu, jadi dari berbagai cara termasuk pembuatan SKCK ditanyakan keaktifannya," kata Ghufron kepada IDXChannel, Jumat (2/8/2024).

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement