"Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran," ujarnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengungkapkan, keikutsertaan JKN sudah tertuang pada sejumlah aturan penerbitan surat-surat penting, salah satunya SKCK. Oleh sebab itu, hal ini diberlakukan untuk memastikan kepastian masyarakat terhadap kepeduliannya pada sesama.
"Masyarakat dan banyak di antara kita belum tahu, bahwa kepesertaan BPJS yg prinsip dasarnya gotong royong saling bantu itu wajib. Hanya masih ada masyarakat yg belum tahu, jadi dari berbagai cara termasuk pembuatan SKCK ditanyakan keaktifannya," kata Ghufron kepada IDXChannel, Jumat (2/8/2024).
(Dhera Arizona)