sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Syarat Bikin SKCK Kini Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan

News editor M Fadli Ramadan
02/08/2024 16:10 WIB
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini mewajibkan seseorang menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Catat, Syarat Bikin SKCK Kini Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan. (Foto MNC Media)
Catat, Syarat Bikin SKCK Kini Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan. (Foto MNC Media)

"Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," ujar Rizzky.

Rizzky menambahkan, kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk.

"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong. Selain itu juga telah dilakukan uji coba di enam Polsek, yakni Polsek Batu Aji, Polsek Pedurungan, Polsek Balikpapan Selatan, Polsek Rappocini, Polsek Denpasar Selatan, serta Polsek Aimas yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024," kata dia.

Dalam uji coba tersebut, Rizzky mengatakan, sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan. Menurutnya, uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement