sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru, Lebih Mudah    

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
10/07/2024 12:11 WIB
Syarat dan cara membuat SKCK terbaru penting untuk diketahui. Pasalnya, dokumen ini kerap diperlukan untuk proses rekrutmen pekerjaan. 
Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru, Lebih Mudah. (Foto: MNC Media)    
Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru, Lebih Mudah. (Foto: MNC Media)    

IDXChannel – Syarat dan cara membuat SKCK terbaru penting untuk diketahui. Pasalnya, dokumen ini kerap diperlukan untuk proses rekrutmen pekerjaan. 

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI untuk menyatakan pemohon memiliki catatan kriminalitas atau tidak. SKCK ini berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. 

Adapun dokumen SKCK ini kerap digunakan untuk proses melamar pekerjaan maupun untuk kebutuhan administratif lainnya. Berikut ini IDXChannel mengulas syarat dan cara membuat SKCK terbaru yang bisa Anda lakukan dengan mudah. 

Syarat Membuat SKCK Terbaru

Untuk membuat SKCK, ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan. Berikut beberapa syarat membuat SKCK terbaru. 

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi paspor (jika membuat SKCK di Polda dan Mabes Polri).
  • Fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar berlatar belakang merah. Foto harus mengenakan pakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka. Bagi yang mengenakan jilbab, foto harus tampak muka secara utuh.
  • BPJS Kesehatan.

Cara Membuat SKCK Terbaru

Apabila dokumen persyaratan tersebut telah terpenuhi, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai peruntukannya. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement