MILENOMIC

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Ini Penjelasannya

Kurnia Nadya 30/03/2024 12:26 WIB

Aplikasi JMO hanya dapat digunakan untuk melihat status kepesertaan. Untuk menonaktifkan kepesertaan, tetap harus mengurus dengan perusahaan dan BPJS.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO? Aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile hanya bisa digunakan untuk mengecek status apakah peserta masih tergolong aktif atau nonaktif. 

Pada aplikasi JMO, peserta dapat melihat jenis jaminan di mana namanya terdaftar. Status aktif akan tertera pada tiap jenis jaminan yang terdaftar, demikian pula dengan status nonaktif. Akan ditampilkan dengan simbol silang merah. 

Jika status kepesertaan pada salah satu program jaminan tertentu, peserta dapat berkoordinasi dengan perusahaan untuk menonaktifkan kepesertaan lewat situs SIPP BPJS Ketenagakerjaan. 

Peserta bisa menonaktifkan kepesertaan bila berhenti bekerja dan memutuskan untuk tidak lagi bekerja dengan perusahaan. Umumnya, jika peserta berpindah tempat kerja, maka secara otomatis kepesertaan akan berlanjut di kantor baru. 

Namun jika peserta tidak lagi bekerja, maka kepesertaan akan dinonaktifkan. Berikut ini adalah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:

Cek Status BPJS 

Jika status kepesertaan masih aktif, maka segera hubungai HRD perusahaan Anda untuk menonaktifkan melalui SIPP BPJS Ketenegakerjaan. Namun bila Anda berniat untuk mencairkan seluruh iuran yang telah tertabung, Anda bisa sekaligus meminta penonaktifan kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan saat pencairan. 

Untuk mengajukan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen ini: 

Umumnya saat pencairan dengan alasan berhenti bekerja, peserta dapat sekaligus meminta petugas untuk menonaktifkan kepesertaannya. 

Itulah tata cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO. Aplikasi JMO hanya berfungsi untuk mengecek status, namun menonaktifkan kepesertaan tetap harus melalui BPJS Ketenagakerjaan secara langsung, atau lewat HRD perusahaan. (NKK)

SHARE