MILENOMIC

Cara Perhitungan Pajak Penghasilan, Begini Panduan Lengkapnya 

Ratih Ika Wijayanti 18/03/2025 10:12 WIB

Cara perhitungan pajak penghasilan bisa dilakukan dengan mudah. Setiap wajib pajak tentunya perlu mengetahui perhitungan ini. 

Cara Perhitungan Pajak Penghasilan, Begini Panduan Lengkapnya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Cara perhitungan pajak penghasilan bisa dilakukan dengan mudah. Setiap wajib pajak tentunya perlu mengetahui perhitungan ini. 

Pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh individu. Pajak ini harus dipotong oleh pemberi kerja dan disetorkan ke kas negara. 

Lantas, bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan? IDXChannel menyajikan panduan lengkapnya sebagai berikut. 

Cara Perhitungan Pajak Penghasilan 

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tarif pajak progresif PPh 21 adalah sebagai berikut. 

Adapun cara perhitungan pajak penghasilan bisa dilakukan dengan menentukan beberapa hal sebagai berikut. 

1. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut merupakan PTKP 2025. 

2. Menghitung PPh 21 Terutang

Rumus dasar perhitungan: PPh 21 Terutang = Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak

Agar lebih jelas, Anda bisa menyimak contoh perhitungan pajak penghasilan sebagai berikut. 

Seorang karyawan dengan status lajang memiliki gaji Rp10.000.000 per bulan. Maka, perhitungan PPh 21 dari penghasilannya adalah sebagai berikut. 

Itulah cara perhitungan pajak penghasilan yang bisa Anda lakukan agar mengetahui kewajiban pajak Anda setiap tahunnya. Perhitungan PPh 21 memerlukan pemahaman tarif pajak, PTKP, dan pengurangan yang berlaku. Dengan memahami metode perhitungan ini, wajib pajak dapat memastikan kewajiban pajak mereka dibayar dengan benar dan sesuai regulasi yang berlaku.

SHARE