sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp33,56 Triliun di Februari 2025

Economics editor Anggie Ariesta
14/03/2025 10:07 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,73 triliun hingga 28 Februari 2025.
Pajak dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp33,56 Triliun di Februari 2025. (Foto: MNC Media)
Pajak dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp33,56 Triliun di Februari 2025. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,56 triliun hingga 28 Februari 2025.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,18 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,21 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,23 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.

Hingga Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Di sisi lain, pada Februari 2025, terdapat sepuluh Wajib Pajak PMSE dalam negeri yang dihapus dan digabungkan ke NPWP Pusat Badan dengan flagging PMSE. Sepuluh Wajib Pajak tersebut antara lain PT. Jingdong Indonesia Pertama, PT. Shopee International Indonesia, PT. Ecart Webportal Indonesia, PT. Bukalapak.Com, PT. Tokopedia, PT. Global Digital Niaga, PT. Dua Puluh Empat Jam Online, PT. Fashion Marketplace Indonesia, PT. Ocommerce Capital Indonesia, dan PT. Final Impian Niaga.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp830,3 miliar setoran tahun 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,21 triliun sampai dengan Februari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan pada 2022, Rp393,12 miliar penerimaan pada 2023, dan Rp620,4 miliar penerimaan 2024, serta Rp126,39 miliar penerimaan 2025.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp653,46 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,23 triliun sampai dengan Februari 2025. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement